MEMPAWAH - Dalam menjaga situasi perairan yang tetap kondusif, di perlukan kerjasama seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha di bidang kelautan.
Para pelaku usaha ini, khususnya yang memiliki kapal-kapal, wajib membekali diri dengan surat persetujuan berlayar (SPB) sebelum berlayar.
Tujuan nya adalah sebagai bukti bahwa sebelum berangkat kapal sudah diperiksa dan memenuhi kelaiklautan kapal dan telah memenuhi kewajiban di bidang pelayaran lainnya.
Sebagai upaya dalam mengawasi penggunaan SPB, personil Sat Polair Polres Mempawah rutin melakukan pemeriksaan dokumen kapal yang ada di perairan kabupaten Mempawah, seperti pagi ini Sabtu (17/4).
Hal ini di lakukan agar setiap kapal telah memiliki SPB sebelum berlayar, sehingga seluruh aturan dapat dilaksanakan dengan baik. (ck)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar