Sabtu, 30 Desember 2023

SATPOLAIRUD POLRES MEMPAWAH: TIDAK ADA TINDAK PIDANA YANG KITA TEMUKAN SAAT MELAKUKAN OEMERIKSAAN DOKUMEN KAPAL


Mempawah - Menciptakan situasi perairan aman kondusif Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Mempawah melakukan Pemeriksaan Kapal-Kapal dan Menyampaikan himbuan kamtibmas perairan, Sabtu (30/12).


Kali ini personel Satpolairud Polres Mempawah menyempatkan diri menyambangi Crew Kapal TB. KAP-II yang sedang bergerak dari Paket 7 Seponti Menuju Wajok, mengajak Crew kapal untuk bersama-sama menjaga kamtibmas tetap aman dan kondosif serta menghimbau Crew kapal apabila sudah sandar untuk tidak meninggalkan kapal dalam keadaan kosong, mengunci pintu saat sedang berisitirahat, tidak mengijinkan orang yang tidak dikenal melakukan aktivitas dikapal dengan alasan apapun,berlakukan jaga malam secara bergantian serta mengurangi aktivitas yang tidak perlu pada malam hari dan lakukan pengecekan tali tambat kapal secara berkala.


Tidak hanya itu, personel satpolairud polres mempawah melakukan pemeriksaan kapal untuk mengetahui kelengkapan dokumen kapal, isi muatan kapal serta jumlah crew kapal yang ada di atas kapal. Kapal TB KAP - II GT. 29 yang menarik tongkang TKG. KDK. Elsa GT. 165 yang di Nahkodai Sdr. JUSUA dengan 3 orang ABK tak luput dari pemeriksaan personel patroli Polairud.


Kapal tersebut hanya menarik Tongkang bermuatan Kernel dengan jumlah muatan 318.297 KG, dengan SPB Periaran Daratan No.551.3/PERHUB.I-B. Setelah dilakukan pemeriksan tidak ada tindak pidana yang ditemukan, baik dari dokumen kapal, isi muatan kapal serta jumlah crew kapal serta tidak ditemukan adanya barang illegal, berbahaya atau narkoba di dalam kapal.


Kepada crew kapal Briptu Riki Awaludin.S.H kemudian menghimbau crew kapal agar tetap berhati-hati, tetap mengutamakan keselamatan saat beraktifitas di atas kapal, memperhatikan keselamatan saat berlayar, berpesan dan menghimbau kepada Crew kapal untuk tidak segan-segan melapor ke Kantor Kepolisian terdekat jika mendengar, melihat ataupun mengalami tindak pidana, guna dapat dilakukan penindakan maupun dilakukan proses hukum secara cepat dan tepat. (cf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar