MEMPAWAH - Senin (05/02/24), dalam menjaga situasi perairan yang tetap kondusif, di perlukan kerjasama seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha di bidang kelautan.
Para pelaku usaha ini, khususnya yang memiliki kapal-kapal, wajib membekali diri dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebelum berlayar.
Tujuan nya adalah sebagai bukti bahwa sebelum berangkat kapal sudah diperiksa dan memenuhi kelaiklautan kapal dan telah memenuhi kewajiban di bidang pelayaran lainnya.
Sebagai upaya dalam mengawasi penggunaan SPB (Surat Persetujuan Berlayar), personil Satpolairud Polres Mempawah rutin melakukan pemeriksaan dokumen kapal keluar masuk di perairan wilayah hukum Polres Mempawah, seperti pagi ini yang di laksanakan oleh Briptu Riki Awaludin, S.H yang melakukan pemeriksaan terhadap kapal TB. AS Jaya - 15, GT. 197, yang di Nahkodai Sdr. Usman Napira dengan 11 orang ABK yang sedang menarik Tongkang: TK. AS Glory - 27, GT. 2767, dengan muatan nihil, tak luput dari pemeriksaan personel Satpolairud Polres Mempawah.
Hal ini di lakukan agar setiap kapal telah memiliki SPB sebelum berlayar, sehingga seluruh aturan dapat dilaksanakan dengan baik, dan kapal-kapal tersebut tidak melakukan pelanggaran. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar