Sabtu, 22 Agustus 2026

SATPOLAIRUD POLRES MEMPAWAH TETAPKAN AB TERSANGKA PENCURIAN SAMPAN


MEMPAWAH - Setelah melalui tahapan gelar perkara, AB (42) warga Kecamatan Segedong resmi di tetapkan sebagai tersangka pencurian sampan milik Abdul Halim warga Desa Jungkat.


Sebelumnya, AB sempat melarikan diri setelah di laporkan terkait persetubuhan anak di bawah umur yang juga merupakan anak tiri AB.


Dalam pelarian tersebut, AB sempat mencuri satu unit sampan dengan mesin kato milik Abdul Halim, yang kemudian sampan tersebut di tenggelamkan tidak jauh dari lokasi AB mengambil sampan tersebut.


AB mengakui perbuatan tersebut yang mana sampan tersebut rencananya akan di gunakan untuk mengantar korban melewati sungai kapuas karena di darat AB sudah di kepung warga dan pihak keluarga.


Saya ambil sampan itu rencananya mau antar anak saya pulang lewat sungai, karena di darat sy udah di kepung keluarga dan tetangga, ucapnya di hadapan penyidik Satpolairud Polres Mempawah.


Unit Gakkum Satpolairud Polres Mempawah yang menangani kasus pencurian tersebut menetapkan AB sebagai tersangka setelah gelar perkara di lakukan bersama jajaran Satreskrim Polres Mempawah, Jumat (21/8).


Kasat Polairud Polres Mempawah, Iptu Suyadi mengatakan bahwa setelah dilakukan penyidikan, penyidik mendapatkan tiga alat bukti sehingga status AB kami naikkan menjadi tersangka.


AB di sangkakan melanggar Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.


Dalam pemeriksaan, AB dengan jujur mengakui perbuatannya dan tidak menyangkal segala bukti yang di sampaikan Unit Gakkum Satpolairud Polres Mempawah. (ck)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERSONIL SATPOLAIRUD POLRES MEMPAWAH BERIKAN EDUKASI KEPADA ABK YANG SEDANG BERISTIRAHAT GUNA CEGAH KECELAKAAN KERJA

MEMPAWAH - Sabtu (22/8/26), personil Satpolairud Polres Mempawah yang melaksanakan patroli rutin, saat ini menyambangi para Abk di desa Wajo...