MEMPAWAH - Sat Polair Polres Mempawah hari ini Senin (21/10) menyebarkan sejumlah himbauan.
Himbauan yang disebar di beberapa titik ini berisi tentang larangan penangkapan ikan dengan alat yang berbahaya berupa bom ikan, potasium, tuba, setrum serta alat berbahaya lainnya.
Dalam himbauan tersebut disampaikan pula ancaman hukuman dan undang-undang yang mengatur larangan tersebut.
Kasat Polair Polres Mempawah Iptu Bambang Hermanto mengatakan tujuan disampaikan himbauan ini agar oknum-oknum pelaku penangkapan ikan dengan alat berbahaya dapat berhenti, sehingga habitat mahluk hidup yang ada di air tidak rusak, dan hasilnya dapat dirasakan hingga masa yang akan datang.
Seperti di ketahui, perairan Mempawah masih banyak menyimpan hasil berupa ikan dan udang yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Mempawah.
Jika habitat ikan dan udang tersebut saat ini dirusak menggunakan alat yang berbahaya, maka dapat merugikan anak cucu kita di masa mendatang. (ck)
ARNAVAT DARPA MAHE Kunjungi juga IG kami di https://www.instagram.com/airud_resmempawah/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SATPOLAIRUD POLRES MEMPAWAH LAKUKAN PATROLI DI PERAIRAN JONGKAT
MEMPAWAH - Menjaga situasi perairan aman serta kondusif di wilayah perairan Wajok dan sekitar muara Laut Jungkat Polisi Perairan dan udara (...

-
MEMPAWAH - Dalam rangka antisipasi tindak kejahatan dan kriminalitas, anggota Satpolairud Polres Mempawah melaksanakan sambang dialogis Sam...
-
MEMPAWAH - Minggu (10/8), Kegiatan patroli/ sambang terhadap masyarakat pesisir, merupakan giat rutin yang dilaksanakan anggota Kepolisian t...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar